Maraknya pernikahan di bawah tangan yang terjadi dimasyarakat dengan berbagai macam motif yang menjadi alasannya, diantaranya untuk mempermudah melakukan pernikahan poligami dengan tidak mengikuti syarat dan ketentuan undang-undang yang berlaku. Bagi pernikahan di bawah tangan dapat mengesahkan pernikahannya ke Pengadilan Agama, dan Pengadilan Agama dapat mengesahkan pernikahan yang belum dicatatkan di Kantor urusan Agama dengan alasan sesuai dengan Pasal 7 dalam Kompilasi Hukum Islam, namun terdapat putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan permohonan isbat dari pernikahan poligami. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan normatif filosofis dengan tehnik yang digunaka...
Dinda Dini Dwi Cantika, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H, Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn Fakultas H...
Nikah sirri adalah suatu pernikahan yang, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena ala...
AbstrakPerkawinan yang sah adalah perkawinan yang dimata hukum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)...
Poligami merupakan perkawinan yang diakui oleh Islam. Poligami yang dibolehkan Islam adalah yang ter...
Abstrak Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menye...
ABSTRAK:Poligami merupakan suatu bentuk perkawinan yang mempunyai akar sejarah panjang, poligami sud...
ABSTRAKSalah satu akibat perkawinan poligami di bawah tangan adalah menjadikan anak yang lahir dari ...
Abstrak Poligami masih menjadi persoalan kontroversial, meskipun telah banyak dibahas dan dikaji. P...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Pada proses pengajuan perkara poligami di Pengadilan Agama, salah satu syarat dalam permohonan izin ...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
ABSTRAK Perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 ayat (...
Adi Wahyu Anugrah, Abdul Rachmad Budiono, Fitri Hidayat. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang...
Abstrak: Pengadilan Agama di tahun 2006 mendapatkan tambahan kewenangan yang strategis yaitu mengadi...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...
Dinda Dini Dwi Cantika, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H, Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn Fakultas H...
Nikah sirri adalah suatu pernikahan yang, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena ala...
AbstrakPerkawinan yang sah adalah perkawinan yang dimata hukum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)...
Poligami merupakan perkawinan yang diakui oleh Islam. Poligami yang dibolehkan Islam adalah yang ter...
Abstrak Peradilan Agama merupakan salah satu badan peradilan pelaku kekuasaan kehakiman untuk menye...
ABSTRAK:Poligami merupakan suatu bentuk perkawinan yang mempunyai akar sejarah panjang, poligami sud...
ABSTRAKSalah satu akibat perkawinan poligami di bawah tangan adalah menjadikan anak yang lahir dari ...
Abstrak Poligami masih menjadi persoalan kontroversial, meskipun telah banyak dibahas dan dikaji. P...
Adanya kasus yang terjadi di masyarakat dalam melangsungkan perkawinan poligaminya tanpa mengindahka...
Pada proses pengajuan perkara poligami di Pengadilan Agama, salah satu syarat dalam permohonan izin ...
Dalam penelitian ini akan membahas ketentuan izin poligami dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tent...
ABSTRAK Perkawinan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 1 ayat (...
Adi Wahyu Anugrah, Abdul Rachmad Budiono, Fitri Hidayat. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang...
Abstrak: Pengadilan Agama di tahun 2006 mendapatkan tambahan kewenangan yang strategis yaitu mengadi...
Sumber hukum perceraian menjadi aspek penting bagi Pengadilan Agama sebagai dasar memberikan putusan...
Dinda Dini Dwi Cantika, Dr. Rachmi Sulistyarini, S.H., M.H, Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn Fakultas H...
Nikah sirri adalah suatu pernikahan yang, meski telah memenuhi syarat rukun nikah, tetapi karena ala...
AbstrakPerkawinan yang sah adalah perkawinan yang dimata hukum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)...